Kamis, 9 April 2026

Live TikTok Bermuatan Asusila, Dua Sejoli di Banggai Diciduk Polisi

Dua sejoli terduga pelaku pembuat video asusila yang disiarkan secara langsung melalui aplikasi TikTok diamankan aparat Polsek Toili di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Jumat (26/12/2025) | Foto: Ist

Banggai – Dua sejoli terduga pelaku pembuat video asusila yang disiarkan secara langsung melalui aplikasi TikTok diamankan aparat Polsek Toili di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Jumat (26/12/2025).

Kapolsek Toili IPTU I Putu Pratama Yoga mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait viralnya siaran langsung bermuatan asusila yang meresahkan warganet. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/XII/2025/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Kata Yoga, Unit Reskrim Polsek Toili langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri akun TikTok yang menayangkan konten tidak senonoh tersebut hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku perempuan merupakan warga Kecamatan Toili, sedangkan pelaku laki-laki warga Kecamatan Moilong,” jelasnya.

Kedua terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam sekaligus menyiarkan video asusila melalui fitur siaran langsung TikTok.

Kapolsek mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan di dalam toilet indekos pada 26 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 Wita. Keduanya diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan pacaran.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1), serta Pasal 35 jo Pasal 8 jo Pasal 56 KUHP.

“Kami memastikan proses hukum berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas IPTU I Putu Pratama Yoga.**