Senin, 4 Mei 2026

Wagub Sulteng Tegaskan Honor Nakes Non-ASN di Kabupaten/Kota Tanggung Jawab Pemda

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah bidang kesehatan, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, | Foto: Ist

Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi resmi mengenai pemberitaan terkait keluhan tenaga kesehatan (nakes) non-PTT di Kabupaten Tolitoli yang dikabarkan belum menerima honor menjelang Idul Fitri. 

Pihak Pemprov memberikan penegasan bahwa secara administratif, pembayaran honor bagi tenaga kesehatan non-ASN yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah setempat.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah bidang kesehatan, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, menyampaikan bahwa segala bentuk kritik, masukan, maupun informasi dari masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk media massa, adalah wujud kepedulian terhadap kemajuan pembangunan di daerah.

“Oleh sebab itu, patut kiranya kita berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media massa yang telah menyampaikan informasi, masukan, serta kritik dari masyarakat. Baik yang berkaitan dengan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun persoalan gaji honorer yang belum dibayarkan atau masih dalam proses pengajuan pada biro terkait, termasuk honor tenaga kesehatan di berbagai daerah,” ujar Reny, Minggu (14/3/2026).

Ia memaparkan bahwa para tenaga kesehatan non-PTT atau non-ASN yang mengabdi di puskesmas maupun rumah sakit di bawah naungan pemerintah kabupaten atau kota pada dasarnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.

“Yaitu Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota, bukan Pemerintah Provinsi, termasuk dalam hal pembiayaan honor mereka,” jelas mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut.

Menurut dr. Reny, alokasi dana untuk honor nakes non-ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan milik kabupaten/kota, seperti puskesmas atau RSUD daerah, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

“Hal ini telah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan,” terangnya.

Ia pun menambahkan, jika puskesmas sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka honor bagi nakes non-ASN tersebut dapat dibiayai melalui pendapatan BLUD atau jasa pelayanan, sesuai dengan regulasi bupati/wali kota atau keputusan direktur.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi secara umum memegang tanggung jawab atas pembayaran gaji atau honor bagi tenaga kesehatan non-ASN yang bertugas di instansi milik provinsi, contohnya RSUD provinsi.

Meski demikian, Pemprov Sulawesi Tengah tetap berkomitmen mendukung pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan layanan kesehatan melalui inisiatif program “Berani Sehat.”

“Program Berani Sehat ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di mana pun berada. Terkait honor nakes non-PTT, kami juga akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” tuturnya. MAZ/**