Donggala – Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, menegaskan bahwa penerapan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pascalebaran bukanlah libur tambahan.
Kebijakan yang merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 ini mewajibkan pegawai tetap bekerja meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
“WFH/WFA ini bukan libur kerja bagi ASN. Kita tetap bekerja di mana saja karena lokasi kerja saat ini sudah fleksibel mengikuti aturan terbaru,” ujar Rustam Efendi, Rabu (25/4/2026).
Meski diberikan kelonggaran tempat, Sekda mengingatkan agar seluruh pegawai tetap dalam posisi siap siaga dan tidak menyalahgunakan kebijakan ini untuk sekadar bersantai.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk adaptasi sistem kerja modern pasca-cuti bersama. Rustam pun merincikan masa berlaku aturan ini sebelum seluruh layanan publik kembali ke sistem tatap muka sepenuhnya di akhir bulan.
“Ini kebijakan pemerintah yang akan kita laksanakan hingga hari Jumat, dan akan normal kembali masuk kantor pada 30 Maret mendatang,” pungkasnya. **





