Senin, 4 Mei 2026

Anggota DPRD Tegaskan Prostitusi di Palu Bertentangan dengan Ranperda Kota Hijau dan Pendidikan Kebencanaan

Anggota DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur, dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang dipaparkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yakni Pendidikan Kebencanaan dan Kota Hijau pada Rapat Paripurna DPRD Palu, Rabu (26/11/2025) | Foto: Ist

Palu – Anggota DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur, mendesak pemerintah kota menertibkan praktik prostitusi yang masih beroperasi di sejumlah titik karena dinilai bertentangan dengan upaya mewujudkan Kota Hijau dan berpotensi menimbulkan bencana.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Palu, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (26/11/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Palu Rico A.T. Djanggola itu dihadiri unsur fraksi dan perwakilan Wali Kota Palu, Asisten Administrasi Umum Setda Palu, Eka Komalasari. Dua ranperda yang dibahas ialah Pendidikan Kebencanaan dan Kota Hijau.

Nurhalis menegaskan bahwa praktik prostitusi telah lama menjadi keluhan masyarakat dan tidak bisa lagi dibiarkan. Ia mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah juga pernah menyoroti keberadaan lokasi tersebut karena dinilai mencederai nilai moral warga Kota Palu.

Ia menilai keberadaan prostitusi tidak hanya bertentangan dengan norma sosial dan agama, tetapi juga tidak sejalan dengan konsep Kota Hijau yang tengah dibahas DPRD. Nurhalis bahkan mengaitkannya dengan pemahaman keagamaan mengenai penyebab bencana.

“Dalam keyakinan agama kami, bencana tidak hanya terjadi karena faktor alam, tapi juga akibat praktik maksiat. Karena itu, tempat prostitusi di Mantikulore harus dihilangkan,” ujarnya.

Nurhalis berharap kedua ranperda itu nantinya melahirkan regulasi yang tak hanya kuat secara teknis, tetapi juga selaras dengan nilai moral masyarakat dan mendukung terwujudnya Kota Palu sebagai kota hijau yang aman, tertib, dan berkelanjutan. MAZ