Senin, 4 Mei 2026

Jaga Integritas Lebaran 2026, Pemkab Donggala Gandeng KPK Pantau Gratifikasi Pejabat

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni | Foto: Ist

Donggaala – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, resmi mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala. Langkah ini diambil untuk memperkuat pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan tahun 2026.

Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/30/ITKAB/III/2026 yang diterbitkan pada 18 Maret 2026, Bupati Vera menegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas dan menjadi contoh bagi masyarakat luas.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam perayaan hari raya,” Bupati Vera dalam edaran tersebut, dikutip Jumat (20/3/2026).

Dalam edaran tersebut, Bupati menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, dilarang keras dilakukan. Larangan ini berlaku baik untuk permintaan secara individu maupun yang mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, hingga sesama pegawai.

Tindakan tersebut ditegaskan memiliki implikasi hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Bagi pegawai yang terlanjur menerima gratifikasi, mereka diwajibkan melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Khusus untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Syaratnya, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahan.

Selain masalah hadiah, Bupati Donggala juga memberikan peringatan keras mengenai penggunaan fasilitas negara. Seluruh jajaran ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di luar urusan pekerjaan.

Bupati juga mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat untuk tidak memberikan suap atau uang pelicin dalam bentuk apa pun kepada pejabat negara.

Sebagai bentuk transparansi, masyarakat yang menemukan adanya praktik permintaan gratifikasi oleh oknum pejabat dapat melapor melalui kanal pengaduan resmi di nomor 198 atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada laman resmi kpk.go.id.

Bupati Donggala berharap edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh elemen pemerintah di Kabupaten Donggala dalam menjaga integritas dan profesionalisme selama masa hari raya.**