Depok – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Kantor BSSN, Depok, pada Rabu (8/7/2026).
Agenda ini dihadiri oleh 20 pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Donggala, H. Hermanto, S.Ag., M.Si.
Acara ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta meningkatkan keamanan layanan digital pemerintahan. Kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan digitalisasi tata kelola administrasi daerah yang lebih aman.
Dalam sambutannya, perwakilan BSSN menyampaikan secara langsung urgensi dari kolaborasi ini.
“Pemanfaatan sertifikat elektronik merupakan langkah strategis untuk menjamin keamanan informasi, keaslian identitas penandatangan, keutuhan dokumen elektronik, serta memberikan jaminan kenirsangkalan dalam setiap transaksi digital. Upaya ini juga sejalan dengan percepatan transformasi digital nasional yang membutuhkan sistem pemerintahan yang aman dan terpercaya,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperluas pemanfaatan sertifikat elektronik sebagai fondasi keamanan transaksi elektronik, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Melalui kerja sama ini, para pihak akan mengimplementasikan layanan sertifikat elektronik untuk mendukung penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi pada berbagai layanan administrasi pemerintahan.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik instansi, penerbitan sertifikat elektronik, integrasi layanan tanda tangan elektronik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan teknis dalam implementasi layanan.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, diharapkan implementasi sertifikat elektronik dapat semakin optimal dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis digital. Selain meningkatkan efisiensi proses administrasi, penerapan sertifikat elektronik juga memberikan perlindungan terhadap dokumen elektronik sehingga pelayanan publik dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan terpercaya.
Acara penandatanganan berlangsung dalam suasana penuh semangat kolaborasi. Agenda penting ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol dimulainya sinergi antarinstansi dalam memperkuat ekosistem keamanan siber serta transformasi digital di Indonesia. ***





