Palu – Kepastian status kawasan rehabilitasi mangrove menjadi isu paling mendesak yang disampaikan Mangrovers Palu dalam konsultasi publik Ranperda Penyelenggaraan Kota Hijau, menyusul kekhawatiran bahwa area pesisir Teluk Palu berpotensi diklaim pihak lain.
Ketua Mangrovers Palu, Iphang, menegaskan bahwa sejumlah lokasi penanaman seperti Madiceh, Hutan Kota, dan zona pesisir lainnya hingga kini masih berstatus sebagai Kawasan Tangkap berdasarkan peta tata ruang Dinas Kelautan dan Perikanan. Status tersebut dinilai tidak mendukung kegiatan rehabilitasi mangrove yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami sudah menyampaikan kepada DLH dan DKP agar status kawasan ini diubah. Selama masih ditetapkan sebagai Kawasan Tangkap, upaya rehabilitasi tetap sulit dijalankan secara optimal,” ujarnya dalam forum yang digelar Bapemperda DPRD Kota Palu di Kantor Camat Palu Barat, Sabtu (22/11/2025).
Iphang menyoroti bahwa ketidakjelasan kawasan bukan hanya menghambat rehabilitasi, tetapi juga membuka risiko tumpang tindih klaim lahan. Ia mencontohkan kasus di Donggala, di mana area wisata mangrove yang telah ditata oleh komunitas justru berakhir sebagai sertifikat hak milik oleh pihak tertentu hingga belasan hektare. Menurutnya, situasi serupa bisa saja terjadi di Teluk Palu jika pemerintah tidak segera memberikan jaminan kepastian hukum.
“Kami khawatir lokasi yang sudah kami rawat ini suatu saat diambil alih dan disertifikasi oleh orang lain. Ini ancaman nyata bagi ekosistem pesisir,” tegasnya.
Mangrovers Palu juga meminta kejelasan terkait bentuk kawasan konservasi yang akan diterapkan dalam Ranperda, termasuk ekosistem yang dilindungi apakah hanya mangrove atau mencakup terumbu karang dan padang lamun. Penetapan kawasan yang tepat dinilai penting untuk membuka peluang pengelolaan terpadu dan memperkuat potensi ekonomi pesisir di masa mendatang.
“Melalui konsultasi ini, Mangrovers Palu mengusulkan dua langkah utama: peninjauan ulang status kawasan pesisir agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi atau Rehabilitasi, serta jaminan hukum bahwa area rehabilitasi di Teluk Palu tidak dapat disertifikasi menjadi hak milik perorangan,” tegas Iphang. MAZ





