Donggala — Tim Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menemukan indikasi kuat adanya tumpang tindih lahan antara kawasan transmigrasi dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala. Temuan ini diperoleh setelah Satgas melakukan sinkronisasi peta transmigrasi tahun 1993 dengan data spasial Badan Pertanahan Nasional (BPN) Donggala.
Hasil penelusuran menunjukkan sejumlah bidang tanah milik warga transmigrasi secara administrasi masuk ke dalam kawasan HGU perusahaan. Kondisi tersebut mengemuka setelah Satgas menerima pengaduan dari perwakilan empat desa transmigrasi, yaitu Toviora, Polanto Jaya, Minti Makmur, dan Rio Mukti, pada Selasa, (28/10/2025).
Pertemuan yang berlangsung di sekretariat Satgas PKA Sulteng itu menjadi tindak lanjut dari rapat mediasi sehari sebelumnya di Kantor Bupati Donggala. Dalam forum tersebut, Satgas bersama perwakilan warga, BPN, dan instansi teknis berupaya mencocokkan data lapangan untuk memastikan batas-batas wilayah secara akurat.
Temuan Lapangan: Rumah dan Fasilitas Umum Masuk Kawasan HGU
Dari hasil pengecekan langsung di Desa Toviora, Satgas menemukan beberapa titik lahan dan rumah warga, bahkan fasilitas umum, yang teridentifikasi berada dalam peta kawasan HGU PT LTT. Salah satu warga, Atim (66), memperlihatkan sertifikat tanah miliknya yang terbit pada tahun 2000. Namun, hasil koordinasi spasial menunjukkan lahan tersebut masuk ke wilayah izin usaha perusahaan.
“Selama ini saya tidak tahu kalau tanah saya masuk HGU. Kami hanya ingin kepastian agar hak kami tetap terlindungi,” kata Atim.
Temuan serupa juga ditemukan di Desa Minti Makmur. Sekretaris Desa Sutikno menjelaskan, terdapat tujuh bidang tanah bersertifikat yang telah dikelola warga sejak 1994 namun kini masuk ke dalam peta HGU PT LTT. Warga menyebut, kerugian akibat tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut selama bertahun-tahun bisa mencapai belasan miliar rupiah.
“Selama ini kami tetap sabar, karena yakin pemerintah akan membantu mencari jalan terbaik,” ujar Sutikno.
Satgas Tegaskan Pendekatan Data dan Dialog
Menanggapi temuan tersebut, Satgas PKA Sulteng menegaskan bahwa langkah penyelesaian yang ditempuh bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun, tetapi memastikan kejelasan hak kepemilikan lahan berdasarkan dokumen resmi.
“Pendekatan kami berbasis data dan dialog. Kami ingin memastikan masyarakat dan perusahaan sama-sama mendapatkan kepastian hukum yang adil,” ujar salah satu anggota Satgas PKA Sulteng.
Satgas juga berencana menindaklanjuti hasil verifikasi ini bersama BPN, Pemerintah Kabupaten Donggala, serta pihak PT Lestari Tani Teladan untuk memastikan adanya penyelesaian yang konstruktif dan transparan.
Dorong Tata Kelola Lahan yang Berkeadilan
Kasus tumpang tindih lahan di Rio Pakava ini menjadi momentum penting bagi Satgas PKA Sulteng dalam memperkuat reformasi agraria dan penataan batas wilayah. Melalui pendekatan berbasis peta dan partisipasi masyarakat, Satgas berharap konflik agraria di Sulawesi Tengah dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Harapan kami, penyelesaian seperti ini menjadi contoh untuk memperkuat tata kelola agraria yang lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat,” tutup perwakilan Satgas PKA Sulteng.**





