Palu – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Andi Irman, membantah tudingan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara terkait macetnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).
Irman menegaskan bahwa kendala keuangan yang dialami daerah bukan disebabkan oleh provinsi, melainkan akibat kekeliruan kabupaten dalam menyusun target belanja yang melampaui realisasi pendapatan pajak.
Andi Irman menjelaskan bahwa mekanisme pembagian DBH pajak daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, DBH diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah yang nyata, bukan berdasarkan angka asumsi atau target semata.
“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan. Ada kekeliruan kabupaten/daerah, mereka mematok belanja tidak menyesuaikan pendapatan. Ketika target tidak tercapai, maka bisa kosong,” jelas Andi Irman di Palu, Senin (16/03/2026).
Menurut Andi, kondisi ini terjadi karena realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Sulawesi Tengah tahun 2025 tidak mencapai target. Dari target sebesar Rp1,098 triliun, realisasinya hanya mencapai sekitar Rp803,97 miliar atau 73 persen. Dampaknya, seluruh daerah belum mendapatkan pembayaran sesuai ekspektasi awal karena realisasi target yang meleset.
“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru daerah kalau melempar kesalahan ke provinsi,” tegasnya menanggapi pernyataan Sekretaris Kabupaten Morowali Utara, Musda Guntur, yang sebelumnya menyebut macetnya DBH senilai Rp27 miliar menjadi pemicu penundaan pembayaran proyek kontraktor.
Terkait belum direalisasikannya transfer untuk Morowali Utara hingga Maret 2026, Andi Irman menyarankan agar pemerintah kabupaten melakukan koordinasi langsung dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulteng, karena kewenangan penyaluran berada di instansi tersebut sesuai kemampuan keuangan daerah.
Kritik senada juga datang dari Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Legislator PKB ini menyayangkan sikap Pemkab Morut yang terkesan mengkambinghitamkan provinsi atas krisis keuangan internal mereka yang menyebabkan utang proyek senilai Rp23 miliar dan tunggakan gaji perangkat desa.
“Kami mengingatkan Pemkab Morut untuk lebih realistis dalam menargetkan potensi pendapatan. Jangan sampai mematok belanja yang tinggi tanpa didukung oleh kepastian realisasi penerimaan. Jangan hanya duduk manis mengandalkan transfer pusat atau bagi hasil provinsi,” tegas Safri.
Saat ini, Bapenda Sulteng menyatakan masih melakukan proses perhitungan realisasi penerimaan hingga Maret 2026. Penyaluran dana bagi hasil tersebut rencananya baru akan dilakukan pada bulan April mendatang setelah seluruh perhitungan rampung sesuai regulasi yang berlaku. MAZ/**





