Jakarta – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, H. Muhidin M. Said, mengapresiasi langkah cepat Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, beserta jajaran Pemprov dan DPRD Sulteng dalam membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait persoalan Dana Bagi Hasil (DBH).
Delegasi Sulteng sebelumnya telah menemui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (19/8/2026) dan berlanjut melakukan audiensi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu pada Kamis (20/8/2026). Muhidin menilai koordinasi ini merupakan bentuk komunikasi politik yang sangat tepat untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
“Saya mengapresiasi langkah tepat Gubernur Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng dan pimpinan fraksi yang telah bertemu dengan Menteri ESDM dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu di Jakarta untuk membahas DBH ini,” ujar Muhidin.
Politisi senior Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI dapil Sulteng tersebut mengungkapkan, usulan mengenai DBH dari Sulawesi Tengah saat ini telah masuk dalam penganggaran pusat dan turut mendapat pengawalan dari DPR RI.
Langkah diplomasi tersebut juga membuahkan hasil positif dari pihak kementerian. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diinfokan telah menginstruksikan jajarannya untuk merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang penetapan daerah penghasil dan pengolah mineral serta batubara yang berpotensi memengaruhi penerimaan DBH daerah.
Selain memperjuangkan DBH, Muhidin membeberkan kabar baik terkait penyelesaian persoalan fiskal daerah. Ia menyebut hak pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga “Paruh Bayar” ditargetkan tuntas dibayarkan per September 2026, serta berpeluang diangkat menjadi ASN.
Ia berpesan agar dinamika antara pusat dan daerah tetap disikapi dengan komunikasi yang dingin dan konstruktif dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui koordinasi intensif antara Pemprov Sulteng, DPRD Sulteng, Kementerian ESDM, dan Kemenkeu, polemik DBH diharapkan segera menemukan titik terang serta memberikan kepastian hak fiskal bagi Sulawesi Tengah. ***





