Minggu, 13 September 2026

Pemprov Sulteng Didesak Audit Total Kawasan Industri, Komisi III DPRD Cium Kebocoran PAD

Foto: Ist

Palu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah didesak untuk segera mengambil langkah tegas terkait maraknya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan industri. Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, meminta Gubernur Sulteng tidak tinggal diam dan segera mengevaluasi seluruh aktivitas tenant yang beroperasi.

Komisi III menilai Pemprov Sulteng selama ini kurang optimal dalam mengawasi pemenuhan kewajiban perizinan, pajak, dan retribusi daerah dari para pelaku industri.

Pemprov Sulteng diminta tidak hanya membanggakan capaian nilai investasi triliunan rupiah atau besarnya pajak yang masuk ke kas negara, tetapi wajib menghitung ulang realisasi PAD yang benar-benar masuk ke kas daerah.

“Pemprov harus transparan dan berani audit lapangan. Buka ke publik, berapa banyak tenant yang sudah memenuhi izin serta membayar kewajiban daerah, dan berapa potensi PAD yang selama ini luput atau belum tertagih?” tegas Safri, Jumat (11/9/2026).

Ia menyoroti dugaan lemahnya pengawasan Pemprov Sulteng yang membiarkan para tenant berproduksi hanya dengan mengandalkan izin induk pengelola kawasan, tanpa menyelesaikan kewajiban perizinan dan retribusi lokal.

Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat karena Pemprov Sulteng terancam kehilangan sumber penerimaan daerah dalam jumlah besar, sementara wilayah Sulteng tetap harus menanggung beban dampak lingkungan akibat aktivitas industri.

Lebih lanjut, Safri mendesak jajaran eksekutif Pemprov Sulteng untuk mengubah pola pendekatan diplomasi anggaran ke pemerintah pusat agar lebih agresif dan tidak pasif.

“Kekayaan alam Sulteng sangat melimpah. Pemprov saat ini harus punya ketegasan untuk merebut kembali hak-hak keuangan daerah, baik dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH), PNBP, maupun sumber pendapatan sah lainnya,” ujarnya.

Apabila hasil evaluasi Pemprov menemukan adanya tenant yang menunggak atau belum memenuhi izin daerah, Komisi III DPRD Sulteng meminta Pemprov segera melakukan penagihan dan penertiban sesuai aturan perundang-undangan.