Senin, 4 Mei 2026

DPRD Donggala Sepakati Perpanjangan Waktu Pembahasan Tiga Ranperda Strategis

Ketua Bapemperda, Azwar | Foto: Ist

Donggala – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Donggala menyepakati perpanjangan masa kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selama 30 hari ke depan. Keputusan ini diambil untuk mematangkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, Selasa (29/4/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mohamad Yasin Lataka bersama Wakil Ketua I Kelvin Soputra, serta dihadiri Bupati Donggala Vera Elena Laruni dan jajaran Forkopimda.

Tiga regulasi yang tengah digodok tersebut meliputi Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. 

Ketua Bapemperda, Azwar, menyatakan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan kajian mendalam.

“Bapemperda meminta perpanjangan waktu kerja selama 30 hari untuk menyelesaikan pembahasan tiga ranperda tersebut,” ujar Azwar saat menyampaikan laporan hasil kerja di hadapan forum. 

Ia menjelaskan perlunya ketelitian terkait dokumen dan data pendukung agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang.

Merespons permintaan tersebut, Ketua DPRD Mohamad Yasin Lataka meminta persetujuan langsung dari seluruh anggota dewan yang hadir. Persetujuan pun diberikan secara bulat untuk memperpanjang masa kerja Bapemperda terhitung sejak 29 April hingga Juni mendatang.

“Sesuai permintaan Bapemperda, kami meminta persetujuan untuk perpanjangan waktu kerja selama 30 hari, terhitung mulai 29 April hingga 18 Juni 2026, dan hasilnya akan dilaporkan pada paripurna berikutnya,” kata Yasin saat memimpin sidang.

Dengan adanya kesepakatan ini, Bapemperda kini memiliki tambahan waktu hingga 19 Juni 2026 untuk merampungkan seluruh draf regulasi tersebut sebelum akhirnya dilaporkan kembali dalam rapat paripurna selanjutnya. **