Senin, 4 Mei 2026

Nasib THR PPPK Donggala 2026: Menunggu Kondisi Keuangan Daerah Membaik

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni usai melantik tiga kepala OPD di Donggala di ruang Kasiromu, Senin (16/03/2026) | Foto: Sultengnambaso.id

Donggala – Pemerintah Kabupaten Donggala secara resmi menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Keputusan ini diambil lantaran kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan, di mana kemampuan APBD saat ini hanya mampu menanggung beban gaji pegawai.

Kondisi tersebut dipertegas melalui surat resmi Pemerintah Kabupaten Donggala Nomor 841/0415/BAG.UMUM/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh PPPK tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran THR dipastikan tertunda akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang belum memadai hingga pertengahan Maret 2026.

“Saya orang yang tidak suka berbohong. Fakta menunjukkan bahwa kemampuan keuangan daerah kita belum sanggup menanggung beban gaji sebesar itu,” beber Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, usai melantik tiga kepala OPD di Ruang Kasiromu, Senin (16/03/2026).

Vera mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menginstruksikan pengangkatan tenaga PPPK dalam jumlah besar tanpa disertai solusi pendanaan yang konkret bagi daerah. Ia menilai pemerintah daerah seolah dibiarkan memikul beban anggaran sendirian tanpa adanya bantuan tambahan, termasuk dari pemerintah provinsi yang hasilnya sejauh ini masih nihil.

“Kita ini seperti kena prank. Pusat menyuruh mengangkat pegawai dalam jumlah banyak, tetapi tanggung jawab pendanaannya dikembalikan lagi ke daerah tanpa solusi anggaran,” ungkap Bupati Vera dengan nada kecewa terkait mekanisme dana alokasi tersebut.

Meski mengalami penundaan, Pemkab Donggala menyatakan bahwa THR tetap menjadi hak PPPK yang akan dipenuhi di kemudian hari. Realisasi pembayaran akan dilakukan segera setelah kondisi keuangan daerah membaik dan tersedia alokasi anggaran yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

“Pembayaran THR akan diberikan setelah kondisi keuangan daerah memadai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi penegasan dalam surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Vera Elena Laruni.

Situasi ini kini menjadi perhatian serius di lingkungan internal Pemkab Donggala, mengingat THR merupakan komponen krusial bagi kesejahteraan aparatur sipil negara di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya keagamaan. MAZ