Donggala – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melalui Wakil Bupati Taufik M. Burhan menjawab pandangan umum sembilan fraksi DPRD terkait tiga Raperda prioritas (KLA, Pengelolaan Aset, dan Perizinan Berusaha) dalam sidang paripurna, Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari masa sidang pertama tahun 2026 untuk mematangkan regulasi daerah.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan fraksi-fraksi yang telah menerima pengajuan ketiga Raperda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” ujar Taufik M. Burhan saat membacakan sambutan tertulis Bupati di hadapan pimpinan dan anggota dewan di Ruang Sidang Utama DPRD Donggala.
Terkait Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA), pemerintah berkomitmen menekan kasus kekerasan melalui penguatan Satgas PPA hingga tingkat desa.
“Saat ini, pemerintah daerah telah memenuhi lima klaster indikator KLA berdasarkan aturan kementerian. Dengan adanya Raperda ini, kami optimis pelaksanaan pemenuhan hak anak di Donggala akan lebih terarah dan efektif mencapai tujuan,” tambah Taufik.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko guna memberi kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Selain itu, penataan aset secara transparan menjadi fokus utama untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat paripurna ini dijadwalkan akan ditindaklanjuti dengan rapat kerja teknis antara legislatif dan eksekutif guna mematangkan seluruh poin dalam ketiga Raperda tersebut sebelum akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). MAZ





