Rabu, 15 Juli 2026

Sembilan Fraksi DPRD Donggala Sepakat Lanjutkan Pembahasan Tiga Raperda Prioritas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menyepakati kelanjutan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Masa Sidang Pertama tahun 2026 | Foto: Sultengnambaso.id

Donggala – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menyepakati kelanjutan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Masa Sidang Pertama tahun 2026.

Sembilan fraksi di parlemen menyatakan sikap bulat untuk membawa regulasi tersebut ke tahap pembahasan teknis setelah mendengarkan jawaban eksekutif, Jumat (10/4/2026).

​Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Donggala tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari pandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar Bupati mengenai Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA), Pengelolaan Aset Daerah, dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

​Kelvin Soputra saat memimpin jalannya persidangan menyampaikan bahwa kesepakatan kolektif dari sembilan fraksi ini menunjukkan adanya komitmen legislatif dalam memperkuat payung hukum daerah. Persetujuan ini menjadi landasan bagi Dewan untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membedah poin-poin krusial dalam draf regulasi tersebut.

​”Berdasarkan hasil tanggapan yang telah disampaikan, sembilan fraksi menyatakan menerima dan menyepakati ketiga Raperda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” tegas Kelvin saat memimpin jalannya rapat.

​Khusus pada aspek perizinan, dewan memberikan catatan penting agar sistem Online Single Submission (OSS) tetap memperhatikan aspek tata ruang dan lingkungan. Selain itu, pemberian kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjadi salah satu poin yang disepakati untuk diperkuat dalam batang tubuh Raperda nantinya.

​Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, DPRD Donggala akan segera melakukan koordinasi intensif dengan tim asistensi pemerintah daerah. Pembahasan teknis melalui Pansus diharapkan dapat merampungkan draf akhir agar regulasi tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat.

​Sidang paripurna ditutup dengan pengetukan palu oleh pimpinan rapat sebagai tanda dimulainya tahapan baru pembahasan legislasi daerah. Agenda ini turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, unsur pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Donggala. MAZ