Palu – DPRD dan Pemerintah Kota Palu mulai menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan salah satu poin penting yakni menghapus kewajiban pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berpenghasilan sekitar Rp2 juta per bulan.
Pembahasan revisi aturan tersebut dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu yang mulai mengkaji sejumlah pasal dalam regulasi pajak dan retribusi daerah. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi terbaru.
Ketua Pansus DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, mengatakan salah satu pasal yang direvisi berkaitan dengan batas penghasilan pelaku usaha yang dikenakan pajak daerah.
“Selama ini pelaku usaha dengan penghasilan sekitar dua juta rupiah sudah dikenakan pajak. Dalam revisi perda ini kami mengatur kembali batas tersebut agar lebih berpihak pada usaha kecil,” ujar Rusman Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam rancangan perubahan perda, kewajiban pajak baru akan berlaku bagi pelaku usaha dengan penghasilan di atas Rp5 juta.
“Kami ingin kebijakan pajak ini lebih adil. UMKM kecil perlu ruang untuk berkembang tanpa terbebani pungutan,” katanya.
Anggota Pansus DPRD Kota Palu, Muslimun, mengatakan selama ini masih banyak titik parkir yang belum dikelola secara tertib sehingga potensi pendapatan daerah belum maksimal.
“Kita ingin pengelolaan parkir ini ditata lebih jelas, baik yang dikelola langsung oleh pelaku usaha maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga setoran retribusinya bisa masuk secara transparan ke kas daerah,” ujar Muslimun.
Ia menambahkan, penataan sistem parkir tersebut diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan di lapangan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
Pansus DPRD Kota Palu dijadwalkan bekerja selama 15 hari untuk mengkaji seluruh materi revisi perda tersebut sebelum dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya. MAZ





