Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Senin (30/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Palu itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muchlis U. Aca.
Ketua Pansus, Rusman Ramli, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda dipercepat dari jadwal semula 15 hari kerja. Percepatan dilakukan menyusul surat permohonan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tertanggal 12 Maret 2026 yang kemudian dibahas dalam rapat Badan Musyawarah pada 16 Maret 2026.
“Pembahasan Ranperda ini dipercepat guna memenuhi kebutuhan efektivitas pemberlakuan setelah evaluasi dari pemerintah pusat, sehingga diharapkan sudah berlaku saat pembahasan perubahan anggaran 2026,” ujar Rusman.
Ia menjelaskan, secara umum pembahasan Ranperda berjalan lancar tanpa perdebatan signifikan, karena Pansus dan pemerintah daerah memiliki kesamaan pandangan dalam mendorong optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, perubahan regulasi ini juga mengakomodasi hasil evaluasi kementerian terkait serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam laporan tersebut, Pansus juga memberikan sejumlah catatan perbaikan materi. Salah satunya terkait ketentuan pengecualian objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan.
“Ketentuan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat menengah ke bawah, khususnya pelaku UMKM, agar tidak terbebani pajak yang tidak seimbang dengan pendapatannya,” katanya.
Selain itu, Pansus juga menemukan adanya kesalahan redaksional dalam naskah Ranperda yang perlu diperbaiki sebelum masuk tahap persetujuan bersama.
Rusman berharap Ranperda tersebut segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan berlakunya Perda ini diharapkan mampu mendorong peningkatan PAD sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu,” tutupnya.
Sementara itu, pimpinan sidang Muchlis U. Aca menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Palu dan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seluruh fraksi menyetujui Ranperda ini untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya hingga penetapan menjadi peraturan daerah,” ujar Muchlis. MAZ





